Surabaya, 2/9/2026. Sebagai agen properti, jika ada buyer mau beli unit rumah, rukos, ruko, apartemen, tanah, atau gudang perlu didampingi sepenuh hati. Agen properti memberikan infornasi secara lengkap, lugas, dan jelas, ternasuk alternatif pilihan pembayaran secara tunai keras/lunak atau melalui jasa perbankan dengan KPR, KPA, KPT, atau KPG.
Pengurusan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank seperti Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSN, dan bank-bank lainnya memerlukan : (1) persiapan dokumen, (2) pengecekan riwayat kredit bersih, dan (3) pemilihan properti yang jelas. Pastikan status BI Checking (SLIK OJK) Anda aman dari tunggakan sebelum mendaftar.
Syarat Dokumen Pengajuan KPR
A. Identitas: (1) Fotokopi KTP suami/istri, (2) Kartu Keluarga, dan (3) Surat Nikah/Cerai.
B. Legalitas Pajak: (4) Fotokopi NPWP pribadi.
C. Bukti Penghasilan: (5) Slip gaji asli atau Surat Keterangan Penghasilan terakhir (untuk karyawan), atau laporan keuangan/izin usaha (untuk wiraswasta).
D. Mutasi Rekening: (6) Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
Tahapan Proses KPR
A. Pilih properti: Tentukan unit rumah baru atau sekundari di Surabaya (tempat lain) yang memiliki sertifikat (SHM/HGB) dan IMB/PBG valid.
B. Serahkan berkas: Masukkan formulir aplikasi beserta seluruh dokumen pendukung ke kantor cabang bank nasional terdekat.
C. Analisis dan appraisal: Bank memeriksa skor. kredit Anda dan mengirim petugas untuk menaksir nilai fisik bangunan rumah.
D. Akad kredit: Jika disetujui, terbit Surat Persetujuan Kredit (SP3K) lalu dilanjutkan penandatanganan perjanjian di hadapan notaris.
Pelayanan maksimal akan berdampak secara psikologis, suatu saat buyer yang didampingi sepenuh hati, akan merekomendasi teman lainnya untuk Anda sebagai agen properti. (Yono, Konig Properti)