Drs. Tubiyono, M.Si Official Website

IMPLIKASI OTONOMI DAERAH TERHADAP EKSISTENSI BAHASA LOKAL
DALAM RANGKA MEMBANGUN KERAGAMAN BAHASA
PADA KEHIDUPAN NASIONAL DAN GLOBAL

Oleh Tubiyono

 

 

Abstract
District Autonomy Implication toward the Sustaining of Local Language Existence in the Globalization Era Stated in Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 about Local Government and Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 concerning with the central and local government finance, local government executes the authorities and fund associated with the regional development. Therefore, local government possesses rights to plan, conduct, and evaluate the policy of district development program. In accordance to it, this paper depicts the implication of district autonomy toward the existence of local language with the intention of developing the deviations of languages in the globalization era. In the case of keeping on maintaining the pluralism of culture and variants of local language in the global life, the residents’ role is significant. Furthermore, this paper is expected in stimulating the residents to dispose strategies related with both maintaining and improving the local language and culture as the symbol of identity.

 

Pengantar
Bahasa lokal (daerah) adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antaranggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, bahasa lokal merupakan salah satu sarana pembentuk kekayaan budaya bangsa yang plural (majemuk) di samping kekayaan keragaman cara berpikir, keragaman adat, dan keragaman sistem hukum adat (Asshiddiqie, 2007). Keragaman budaya bangsa tersebut sebagai embrio terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga identitas kebangsaan (Indonesia) adalah keragaman itu sendiri yang salah satu pondasinya adalah bahasa lokal. Eksistensi bahasa lokal berkedudukan sebagai bahasa daerah sehingga memiliki tiga fungsi utama yaitu sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang identitas daerah, dan (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah (Halim, 1980).Tiga fungsi tersebut yang biasa disebut dengan politik bahasa nasional (PBN). Terkait dengan hal itu dalam rumusan kebijakan bahasa nasional (KBN), di samping tiga fungsi utama, ada dua fungsi tambahan yaitu (1) sebagai sarana pendukung budaya daerah dan (2) bahasa Indonesia dan bahasa daerah sebagai pendukung sastra daerah dan sastra Indoneia (Alwi dan Dendy Sugono, 2000). Bahasa lokal memiliki hak hidup yang sama dengan bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahasa lokal akan dihormati, dipelihara dan dikembangkan oleh negara termasuk pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah (Hasan Alwi dalam Riyadi, 1996; Mahsun, 2000; Asshiddiqie, 2007). Dengan memperhatikan fungsi bahasa lokal dan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dapat dipahami bahwa untuk pembinaan dan pengembangan bahasa lokal dan sastra lokal memerlukan strategi yang tepat. Strategi yang tepat itu, bahasa lokal dimaknai secara imperatif harus diproteksi baik secara mekanik maupun secara organik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *