Drs. Tubiyono, M.Si Official Website

Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Pemakaian Bahasa Lokal:
Studi Kasus Pemerintah Kota Surabaya pada Era Otoda

Oleh Tubiyono

 

Abstrak
Makalah singkat ini akan mendeskripsikan latar belakang, pelaksanaan, dan evaluasi tentang kebijakan pemakaian bahasa Jawa sebagai manifestasi good will pemerintah daerah Kota Surabaya pada era Otonomi daerah. Otonomi daerah memiliki implikasi yang sangat luas dalam kehidupan pemerintah daerah, tidak hanya beimplikasi pada masalah administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian, tetapi juga masalah sosial, politik, ekonomi dan budaya. Salah satu implikasi yang berkaitan dengan masalah budaya adalah adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya terkait dengan penggunaaan bahasa Jawa sebagai salah satu bahasa lokal di Kota Surabaya di samping bahasa Indonesia, bahasa Madura, dan bahasa asing wajib digunakan satu hari dalam satu minggu baik dalam situasi resmi maupun tidak resmi di seluruh pendidikan dasar dan menengah. Adanya kebijakan itu mendapat respon yang berbeda-beda baik dari guru, murid, serta pejabat terkait. Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait dengan kebijakan yang dimaksud, jika memang positif diharapkan dapat dijadikan model proteksi bahasa lokal dalam rangka pemertahanan budaya di tengah-tengah kehidupan global.

Pengantar
Dalam kedudukannya sebagai bahasa daerah, bahasa Jawa memiliki fungsi sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang identitas daerah, dan (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah (Halim, 1980). Bahasa Jawa memiliki hak hidup yang sama dengan bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahasa (daerah) Jawa akan dihormati dan dipelihara oleh negara termasuk pemerintah pusat atau pun daerah (Hasan Alwi dalam Riyadi, 1996). Dengan memperhatikan fungsi bahasa Jawa dan penjelasan Undang-Undang dasar 1945 tersebut dapat dipahami bahwa untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Jawa memerlukan strategi yang tepat. Strategi yang tepat itu, bahasa Jawa dimaknai secara imperatif harus diproteksi baik secara mekanik maupun secara organik.

Proteksi bahasa Jawa secara mekanik – biasanya bersifat birokratik, teknik organisasi, dan teknik struktural – dapat diperhatikan dalam kasus di Kota Surabaya yaitu dengan kebijakan pemakaian bahasa Jawa satu hari penuh (fullday) di sekolah-sekolah baik tingkat dasar dan menengah; baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Hal ini merupakan manifestasi good will pemerintah Kota Surabaya pada era Otonomi daerah dalam rangka mengartikulasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 melalui jalur pendidikan formal. Walaupun kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tersebut masih sebatas imbauan (informal) belum diformalkan dalam bentuk perda (peraturan daerah) ternyata dapat menjadi stimulus yang cerdas. Karena dengan imbauan yang tidak lazim seolah-olah bertentangan dengan realitas yang dihadapi yaitu masalah sosial-ekonomi, politik, dan hukum, kemudian dikejutkan dengan penggunaan bahasa Jawa di lingkungan pendidikan dasar dan menengah sehingga mendapatkan respon dari media cetak dan elektronik.

Sebagai ilustrasi proteksi bahasa Jawa secara mekanik lainnya adalah keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/188/KPTS/013/2005 tentang kurikulum bahasa Jawa yang wajib dilaksanakan untuk jenjang SD dan SMP atau yang sederajat di seluruh wilayah Jawa Timur.

Proteksi bahasa Jawa secara organik adalah proteksi yang sangat memperhatikan ciri kultural sosiologis masyarakat Kota Surabaya. Surabaya yang secara mayoritas didominasi etnik Jawa di samping etnik lain seperti etnik Madura dan etnik lainnya. Dalam hal ini masyarakat (etnik) Jawa diberi ruang hidup untuk berkreasi dan beraksi untuk memberi makna sosialnya, memberi identitas sosialnya, dan memperkokoh sosialnya sehingga akan menjasi saka guru kebudayaan nasional. Hal yang ideal apabila secara organik masyarakat diberi kesempatan, diberi perhatian, dan kalau memungkinkan diberi fasilitas untuk memberi makna hidupnya. Aktivitas masyarakat Jawa pada umumnya muncul dari kesadaran dari dalam nuraninya yang kadang-kadang kurang mendapat perhatian dari negara atau pemerintah. Masyarakat yang secara suka rela atau karena hobi berbahasa dan bersastra Jawa dengan membuat komunitas atau sanggar-sanggar yang dibiayai dari kantong anggotanya, bukan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Surabaya. Media cetak berbahasa Jawa yang terbit mingguan seperti Jaya Baya dan Penyebar Semangat yang terbit di Surabaya dibiayai oleh dirinya sendiri. Kegetiran seperti itulah yang membuat Nabonenar (2007) secara emosional menyatakan pemain ludruk, juru tembang macapat, pengarang, dan penyair Jawa, mati-matilah sendiri. Padahal secara faktual mereka –pegiat bahasa dan sastra Jawa- yang menyuburkan bahasa Jawa sehingga bahasa Jawa tidak menjadi inferior pada zamannya.

Uraian selanjutnya akan dikemukakan konsep otonomi daerah, dilanjutkan dengan deskripsi bahasa pada masa kini, deskripsi imbauan berbahasa Jawa, pelaksanaan, dan evaluasi imbauan pemakaian bahasa Jawa sebagai manifestasi good will pemerintah kota. Selain itu, juga akan dideskripsikan bagaimana sosok Bambang Dwi Hartono sebagai Wali Kota Surabaya pada era otonomi daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *