Drs. Tubiyono, M.Si Official Website

 

Makalah ini telah dipresentasikan di Universitas Mataram, 5-6 September 2012

Abstrak

Salah satu isi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 disebutkan bahwa Putra dan Putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Pernyataan yang bersifat subjektif itu merupakan salah satu tonggak sejarah yang tidak boleh dilupakan generasi penerus bangsa yang besar yaitu bangsa Indonesia. Hal itu merupakan kristalisasi motivasi yang sangat kuat bagi para pemuda yang sangat cerdas pada zamannya dengan cara menanamkan nilai (value)persatuan untuk menjadi bangsa yang kuat dan bermartabat. Setelah mengalami perjalanan sejarah sampai dengan tahun 2012 ini, bahasa Indonesia mengalami degradasi yang luar biasa, tidak hanya degradasi dalam sikap yang hanya tinggal 1,4 dari skala 5, tetapi juga terjadi degradasi dalam perilaku berbahasa yang termanifestasi –salah satunya- dalam kebijakan pendidikan nasional yang tidak berpihak pada kedaulatan bahasa Indonesia. Tidak adanya kedaultan bahasa ini akan berimplikasi pada eksistensi bahasa Indonesia yang sangat rentan untuk masa depan generasi penerus bangsa. Kerentanan ini mulai tampak pada nilai hasil ujian nasional bahasa Indonesia sebagai faktor penyebab banyak siswa SMA tidak lulus. Dalam makalah ini akan dideskripsikan perlunya kedaulatan bahasa Indonesia agar tidak terasing di negara sendiri. Dengan adanya kedaulatan bahasa Indonesia diharapkan identitas nasionalsebagai jati diri bangsa semakinkuat dan mantap. Selain itu,adanya bahasa Indoensia yang berdaulat akan berimplikasi pada bangsa Indonesiatidak mudah didekte oleh bangsa lain seperti saat ini.

Kata kunci: kedaulatan, identitas nasional, jati diri bangsa

 

Pendahuluan

, , , ,

Bangulah jiwanya bangunlah badannya

Untuk Indonesia Raya

. . . .

Dua baris di atas merupakan penggalan dari lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya. Frasa “bangunlah jiwanya” merupakan unsur yang sangat penting untuk memberikan motivasi, semangat,dan berani bermimpi besar sehingga bangsa Indonesia bisa merdeka dan berdaulat. Hal ituperlu dimulai dari sikap mental, jiwa, kemauan, niat yang kuat, dan pantang menyerah terhadap situasi dan kondisi apa pun yang dihadapi.Sikap mental yang positif ini perlu dikonstruksi melalui proposisi-proposisi (word) yang bernilai visioner sehingga dapat dijadikan kompas dalam dinamika perjalanan bangsa Indonesia. Proposisi yang visioner harus melampaui zamannya, berorientasi ke masa depan. Oleh karena itu,ekspektasinya harus tinggi, tidak hanya untuk kebutuhan sendiri, tetapi untuk kebutuhan yang lebih luas.

 

Membangun jiwa, sikap mental, niat, mimpi, atau punmotivasi itu sangat penting. Akan tetapi, hal itu tidak berarti apa-apa kalau tidak ada perilaku atau tindakan (action) nyata yang menggunakaninstrumen ketubuhan (fisik).Penggalan lagu di atas sangat tepat setelah frasa “bangunlah jiwanya” diikuti frasa “bangunlah badannya”. Dengan kata lain word harus ditransformasikan menjai action agar memiliki nilai tambah bagi drinya dan orang lain. Adanya nilai tambah bagi orang lain merupakan salah satu indikator personal yang baik karena perilakunya tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi kepentingan bangsa seperti frasa “untuk Indonesia Raya”.

 

 

Penggalan lagu “Indonesia Raya” di atas termanifestasi dalam kehidupan para pemuda tahun 1928 ada Yong Java,Yong Sumatra, Yong Borneo, Yong Selebes, dan lain-lainnya telah memberi keteladanan luar biasa dengan penuh semangat yaitu Sumpah Pemuda. Substansi Sumpah Pemuda itu (1) mengaku bertanah air satu tanah air Indonesia, (2)mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan (3) menjungjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia. Dengan konsep tersebutbangsa Indonesia menjadi merdeka dan berdaulat untuk mengaturatau mengelolanegara yang subur, kaya kandungan alam, kaya budaya, dan kaya sosial. Bangsa yang merdeka dan berdaulat meupakan produk pemikiran cerdas oleh generasi pergerakan kemedekaan Indonesia. Akhir-akhir ini kedaulatan rakyat Indonesiasangat dimungkinkan mengalami reduksi makna atau mungkin mengalami degradasimakna. Khususnya generasi saat ini yang mewarisi keadaan tanpa memahami historisnya sangat mudah dibelokkan oleh pemikiran-pemikiranyang menjauhkan dari pemikiran pendiri bangsa ini.

Dalam makalah ini akan dideskripsikan perlunya kedaulatan bahasa Indonesia agar tidak terasing di negara sendiri. Dengan adanya kedaulatan bahasa Indonesia diharapkan identitas nasionalsebagai jati diri bangsa semakinkuat dan mantap. Pada umumnya masyarakat mengetahui banyak kejanggalan di negeri ini dalam berbagai bidang kehidupan yang telah merdeka dan berdaulat. Pada kenyataannya“kedaulatan” merupakan slogan kosong tidak ada isinya seperti “pepesan kosong”.

 

Konsep Kedaulatan

Kata “kedaulatan”berasal dari kata dasar “daulat” yang berarti“kekuasaan” atau “pemerintahan” mendapatkan konfiks “ke-an” sehingga membentuk kata benda yang berarti “kekuasaan tertingi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya” (Kamus, 2002: 240). Kata “kedaulatan” tersebut tekandung dalam pengertian kelembagaan atau institusi yang di dalamnya terkandung nilai adil terhadap komponennyayaitu adil kepada rakyatnya dan adil kepada pemerintahnya. Hal ini dapat dianalogikan dengan “kedaulatan” dalam pengertian personal (individual). Sebagai ilustrasi, kedaulatan personal adalah kekuasaan tertinggi yang ada pada dirinya dan memiliki nilai adil dalam dirinya pula. Pada umumnya orang Indonesia makan tiga kali (pagi, siang, dan sore/malam). Ketika bulan puasa personal tersebut memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengubah kebiasaan makan tiga kali menjadi dua kali (petang/waktu berbuka dan dini hari/waku sahur).Dalam keadaan normal atau pun puasa kekuasaan tetinggi harus adil terhadapdirinya, ketika merasa haus harus minum, ketika lapar harus makan supaya tidak merusak pada komponen dalam dirinya.

Selanjutnya, ketika makna “kedaulatan”yang dikonstruksi dengan kata “ekonomi’sehingga menjadi “kedaulatan ekonomi”;dikonsruksi dengan kata “pangan” menjadi “kedaulatan pangan”; dikonstruksi dengan kata “rakyat” menjadi “kedalutan rakyat”; dan dikonstruksi dengan “bahasa” mejadi “kedaultan bahasa”. Frasa-frasa tersebut telah mengalami pergseran makna dari konsep denotatifnya. Pertama, “kedaulatan ekonomi” menurut pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian pemerintah Indonesia bersama rakyatnya sebagai komponen bangsa berhak tertinggi atas pengelolaan sistem perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksiyang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Fakta di lapangan berbicara lain yaitu sistem ekonominegara yang merdeka dan berdaulat harus tunduk di bawah bayang-bayang IMF dan Bank Dunia. Kedualembaga tersebut dapat membelengurakyat Indonesia termasuk para intelektualnya. Dalam sistem ekonomi neolib (neo-liberal) yang mengelola perekonomian,bangsa Indonesia tidak bisaberkutik tanpa keterlibatan IMF dan Bank Dunia. Dengan sistm ekonomi pasar bebas yang dianut oleh neolib, rakyat Indonesiayanghanya bermodal kecil atau bahkan tidak punya modal harus berjuang mati-matian melawan “goliat” pemodal asing(kuat/asing) dengan tanpa kehadiran negarayang melindungi rakyatnya. Setelah krisis 1997-1998 sampai sekarang dapatdisaksikan bersama bahwa satu per satu sumber daya alam dan aset milik rakyat Indonesiadikuasai asing. Para ekonom yang berpadangan neolib menganggap hal itu biasa yang merupakan bagian dari proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Imam Sugema dalam Wibowo (2009) menyatakan bahwa pada kenyataannya penerapan ekonomi pasar akan menciptakan 5K (“kesengsaraan, kesenjangan, kemunduran, ketergantungan, dan kerentanan”).Hal yang menjadi akar permasalahan negara ini adalah cengkeraman para ekonom yang memfasilitasi pemodalasing yang mengangkangi dan mencabik-cabik harga diri bangsa Indonesia.Sektor vital di Indonesia dari sektor energi, perbankan, air, dan telekomunikasi mayoritas dikuasai asing. Anehnya, kebijakan ini dianggap positif karena menyerap tenaga kuli(kerja) yang banyak. Menjadi bangsa kuli bukan pemilik merupakan penghinaan terhadap harga diri dan poteni bangsa yang besar ini.

Kedua, “kedaulatan pangan”mengandungpengertian pemerintah bersama rakyatnya yang mengatur mekanisme keberlangsungan masalah pangan. Lebih-lebih negara Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang tanahnya subur,tetapi realitasnya menjadi negara agraris yang miskin beras, kedelai, jagung,garam, dan buah-buahanterpaksa harus impor dari negara lain. Sungguh tragis bangsa Indonesia ini, ibarat anak ayam mati di lumbung padi. Kenyataan ini merupakan indikator kegagalan dalam memahami makna kedaulatan pangan sehingga implementasinya jauh dari cita-cita kemerdekaan.

Ketiga,“kedaultan rakyat” mengandung pengertian bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan negara Indonesia. Fakta di lapangan rakyat hanya diperlukan ketika pilihan kepala daerah, pilihan presiden,dan pilihan legislatif. Setelah berakhirnya pilihan-pilihan tersebut rakyat tetap merana tidak ada yang mewakilinya. Karena personal yang dipilih tadi telah bergeser dari mewakili rakyat ke arah mewakili partai pengusungnya. Oleh karena itu, bukan “kedaulatan rakyat” melainkan “kedaultan partai”.

Keempat, “kedaulatan bahasa” memiliki pemahaman bahwarakyat bersama pemerintah Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur persoalan kebahasaan di negeri sendiri. Kristalisasi nilai-nilai kebersamaan, persaudaraan, dan persatuan sebagai motivasi penggagas adanya kongres yang melahirkan tonggak sejarah yang dikenal dengan Sumpah Pemuda 1928 merupakan fakta yang tidak bisa diingkari oleh generasi penerus negeri ini. Selang 17 tahun kemudian lahirlah konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang secara legal formal mencantumkan bahasa dalam bab XV, pasal 36 yang menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.

 

AntaraIdeologisdan Pragmatis

Pemikiran-pemikiran ideologistermasuk masalah ekonomi dan bahasa yang jernih yang senantiasa menuju peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercermin dalam Sumpah Pemuda dan pasal-pasal dalam UUD 1945. Hal ini yang perlu diaktualisasikan kembali kepada penerus bangsa ini supaya tidak mengalami disorientasi untuk masa depannya. Jika pernerus bangsa ini berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang luhur untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk memperkaya diri dengan cara menggunakan nilai-nilai rendah seperti korupsi, maka bangsa Indonesia akan cepat memperoleh kesejahteraan dan kemakmuran.

Satu dasawarsa terakhir ini pemikiran-pemikiran yang berorientasi pragmatislebih mengemuka daripada pemikiran-pemikiran ideologis sehingga sangat berpengaruh terhadap perilaku yangyang menyimpang dari nalai-nilai yang beradab. Pemikiran pragmatis akan membentuk sikap mentalinstan, jalan pintas, menerabas, dan mengabaikan proses alamiah. Apalagipemikiran yang didasari oleh sifat pragmatis ini berinteraksi dengan kepentingan politik (kekuasaan) dan ekonomi(produksi dan jasa) dapat dipastikan akan mengabaikan norma-norma, nilai-nilai, dan etika dalam masyarakat.

Eksistensi bahasa Indoneisa dalam kepentingan ideologis dapat dengan mudah diabaikan oleh kepentingan ekonomi, sosial, dan politik. Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan bahwa bahasa Indonesia tidak memiliki nilai tawar tinggi yang disebabkan olehnegara atau pemerintah sebagai regulator lemah dalam mengawal masalah kebahasaan ini. Fakta ini dapat diamati bagaimana orang asing dengan seenaknya mendirikan perusahaan-perusahaan dan memperkerjakan orang asing di Indonesia tanpa memlalui proses kompetensi berbahasa Indonesia. Berbeda dengan rakyat Indonesia yang akan mengembangkan bisnis, bekerja, dan melanjutkan studi ke luar negeri diwajibkan untuk sederet pesyaratan termasuk menguasai bahasa asing dengan standar yang tinggi. Jika negara lain bisa mengaplikasikan dengan sungguh-sungguh untuk memproteksi bahasanya kenapa pemerintah Indonesia tidak melakukan kebijakan yang sama dengan mereka. Dalam hal-hal tertentu pekerja-pekerja Indonesia yang bekerjadi perusahan joint ventureyang beroperasi di Indonesia, tanah air sendiri diwajibkan mempelajari bahasa asing mereka, sementara orang asing yang bekerja pada perusahaan yang sama tidak diwajibkan untuk mempelajari bahasa Indonesia.

Dalam sektor pendidikan,antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris seolah-olah ada pembatas bahasa Inggris untuk kelas internasional bahasa Indonesia untuk kelas lokal. Penyelenggara pendidikan asing di Indonesia lebih menekankan bahasa asing daripada bahasa Indonesia. Akibatnya posisi bahasa Indonesia di dalam komunitas masyarakatnya, lebih-lebih kelasmenengah ke atas sebagai inferior, tidak penting. Pengabaian secara masal seperti ini ditandai dengan nilai Ujian Nasional SMA/MA khususnya bahasa Indonesia yang menyebabkan banyak siswa tidak lulus ujian. Banyaknya siswa SMA/MA yang tidak lulus UN pada tahun 2010 (Khamdan, 2011) yang berlanjutsampaidengan 2012 yang disebabkan oleh nilai bahasa Indonesia, perlu mendapat perhatian khusus jangan sampai pengabaian terhadap keberhargaan (value) terhadap bahasa Indonesia tergerus dari pengaruh internal dan eksternal.

Dalam situasi dunia yang sangat dinamis dan mengglobal ini, negara harus merespon secara positif untuk pengembagan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang bisa diterima oleh bangsa-bangsa lain. Sesuai dengan karakter bahasa Indonesia yang adaptif, egaliter, dan terbuka serta mudah dipelajari bukan tidak mungkin akan menjadi daya tarik tersendiri bagi orang asing. Dengan membanjirnya lembaga-lembaga asing yang bercokol di Indonesia jangan sampai mereduksi sikap mental bangga terhadap bahasa Indonesia dan dapat terhindar dari kekalahan bahasa Indonesia dalam interaksi sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, proses kreatif yang menggunakan media bahasa Indonesia sangat tepat apabila difasilitasi agar dapat merangsangtumbuh kembangnya karya-karya monumental.

 

Peran Negara dalam Kedaulatan Bahasa

Kedaulatan bahasa (Indonesia) secara imperatif perlu diupayakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah bersama-sama rakyat untuk menjujung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia sehingga dapat meningkatkan kebanggaan dan martabat bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan kedaulatan bahasa peran pemerintah sangat dominan utamanya sebagaifungsi regulator, eksekutor, fasilitator, dan evaluator. Keempat fungsi itu dapat dijalankan oleh pemerintah dan rakyat berupaya untuk memberikan masukan secara substansi dan memberikan kritik sehingga kedaulatan bahasa benar-benar dapat dilaksanakan secara tepat.

Fungsi regulator, pemerintah bersama rakyat (melalui perwakilan) memiliki kewajiban menciptakan dan menetapkan peraturan-peraturan, perundang-undangan, dan norma-norma yang ada kaitanya dengan masalah kebahasaan. Karena masalah kebahasaan ini secara filosofis bagi bangsa Indonesia yang sangat beragam merupakan instrumen yang sangat tepat untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Rakyat dan pemerintah dalam fungsi regulator yang menyangkut kebahasaan dapat diidentifikasi antara lain: a) Sumapah Pemuda, b) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36, c) UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 37 ayat 2, d). UU Nomor 24 Tahun 2009, e) SK Dirjen Dikti No 43 Tahun 2006, dan regulasi lainnya.

Sebagai eksekutor, pemerintah berkewajiban melaksanakan program-program yang menyentuh langsung kepada semua lembaga pemerintah, swasta, dan asing. Fungsi sebagai fasilitator, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong warga dan masyarakatnya agar masalah kebahasaan ini hidup secara dinamis selaras dengan irama perkembangan zaman. Selanjutnya sebagai evaluator, pemerintah kewajiban untuk memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan teguran keras. Dengan demikian pemerintah bersama rakyat tidak hanya menciptakan aturan-aturan yang hampa atau “ompong”, tetapi aturan-aturan yang bergigi kuat. Sebagai ilustrasi SK Dirjen Dikti No.43 Tahun 2006 yang salah satu substansinya adalah bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi perlu dilaksanakan secara benar. Peraturan ini tidak boleh berlaku secara parsial, hanya perguruan tinggi swasta dan PTN sedangkan perguruan tinggi BHMN, BLU atau pun perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia tidak melaksanakan aturan dari Dirjen Dikti tersebut. Jika memang ditemukan baik perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi asing tidak mematuhi keputusan pemerintah perlu diberi sanksi secara tegas program studi/jurusan yang menyelenggarakan diturunkan akreditasinya atau ditutup. Ketegasan ini akan berdampak positif dalam uapaya meningkatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia yang akhir-akhir ini indeks sikap positif terhadap bahasa Indonesia hanya 1,4 dari skala 5 (Antaranews.com, 2012). Kalau pernyataan ini benar, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis agar bahasa Indonesia tidak menjadi terpinggirkan.

Penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar tidak harus dipertentangakan dengan penggunaan bahasa asing, bahasa Inggris, seperti yang dikemukakn Wasesa (2011),karena bahasa asing apa pun termasuk bahasa daerah telah memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing. Di samping itu, bahasa asing dan bahasa daerah dapat memperkaya kosa kata bahasa Indonesia, secara teknis dan strategis bahasa Indonesia sangat mudah untuk diterima dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam dan akhirnya akan memperkuat jati diri bangsa Indonesia yang majemuk. Pada sisi lain, bahasa Indonesia mudah dipelajari bangsa lain sehingga akan menciptakan persaudaraan yang lebih luas dalam rangka ikut berkontribusi menciptakan kemanan dan ketertiban dunia sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.

 

 

 

Datar Pustaka

 

Antaranews.com. 2012. “Kebijakan Pendidikan Ancam Kedaulatan Bahasa Indonesia”. http//jogja.anatranews.com

Kamus. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.

Khamdan, Muh. 2011. “Memperbaiki Politik Bahasa”. http://www.dikti.go.id

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2002. Surabaya. Bina Pustaka Tama

Wibowo, Sigit. 2009. “Nasionalisme dan Kedaultan Ekonomi” . www.ubb.ac.id

Wasesa, Respati. 2011. “Bahasa Indonesia: Perlawanan Imperialisme”. Rimanews.com. http//rimanews,com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *