Drs. Tubiyono, M.Si Official Website

 

Editor/penyunting harus memahami kode etik cara bersikap dan bekerja. Menurut Rivai dalam Sugihastuti (2006), editor/penyunting dalam melaksnakan tugas dan fungsinya supaya memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Tugas utamanya adalah mengolah naskah sehingga layak terbit seseuai dengan ketentuan yang digariskan dan dipersyaratkan, minimal dari segi bahasa,
  2. editor/penyunting memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat-pendapat baru yang mungkin bertentangandengan pendapat umum,
  3. editor tidak boleh memenangkan pendapatnya sendiri, pendapat temannya, atau pendapat penulis yang disenanginya sehingga tidak terjadi pilih kasih berdasarkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan isi teknis naskah,
  4. merupakan tindakan kriminal seorang editor untuk mendiamkan naskah atau menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari naskah lalu menerbitkannya atas namanya sendiri baru kemudian menolaknya,
  5. editor harus merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah agar gagasan, pendekatan, metode, hasil penemuan, dan simpulan tidak sampai disadap orang lain sebelum diterbitkan,
  6. editor bekerja dengan disiplin waktu yang ketat dalam mengolah naskah dan menjadwalkan penerbitannya agar tidak menrugikan orang lain karena adanya prioritas penemuan, kemutakhiran data, kemajuan promosi, dan lain-lain,
  7. editor harus jujur pada dirinya sendiri kalau tidak mampu menilai suatu naskah agar tidak member petunjuk yang salah kepada penulis,
  8. kewenangan besar yang diberikan kepada editor ialah untuk menangani dan mempersiapkan naskah dan semata-mata ditujukan untuk melancarkan arus informasi guna memajukan ilmu dan bukan untuk disalahgunakan demi maksud lain,
  9. editor bertindak sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diyakini, dan sesuai pula dengan kemampuan yang dimiliki,
  10. editor berkewajiban memberi surat tanda tibanya naskah di mejanya dan disusul dengan surat pemberitahuan selanjutnya,
  11. editopr tidak cukup hanya mengevaluasi, tetapi juga harus menunjukkan perbaikannya,
  12. editor berkewajiban menghormatigaya penulis,
  13. editor tidak berhak mengubah gaya semena-mena, tetapi harus memperbaikinya sebagai perbaikan nyata dalam ketepatan, kejelasan, dan keringkasan,
  14. editor harus ingat bahwa setiap perubahan dan perbaikan naskah akan membuka peluang masuknya kesalahan atau pernyataan keliru yang mungkin tidak dimaksudkan oleh penulis,
  15. apa pun yang terjadi, editor harus selalu berpihak pada penulis sehingga ia perlu berpanjang piker dalam bertindak, selalu bermawas diri serta bertepa selira,
  16. setiap kali akan meloloskan naskah, terutama yang meragukan mutunya, editor dituntut untuk selalu menyanyakan pada dirinya sendiri secara jujur, bersediakah namanya muncul sebagai penulis naskah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *