Editor/penyunting harus memahami kode etik cara bersikap dan bekerja. Menurut Rivai dalam Sugihastuti (2006), editor/penyunting dalam melaksnakan tugas dan fungsinya supaya memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Tugas utamanya adalah mengolah naskah sehingga layak terbit seseuai dengan ketentuan yang digariskan dan dipersyaratkan, minimal dari segi bahasa,
- editor/penyunting memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat-pendapat baru yang mungkin bertentangandengan pendapat umum,
- editor tidak boleh memenangkan pendapatnya sendiri, pendapat temannya, atau pendapat penulis yang disenanginya sehingga tidak terjadi pilih kasih berdasarkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan isi teknis naskah,
- merupakan tindakan kriminal seorang editor untuk mendiamkan naskah atau menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari naskah lalu menerbitkannya atas namanya sendiri baru kemudian menolaknya,
- editor harus merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah agar gagasan, pendekatan, metode, hasil penemuan, dan simpulan tidak sampai disadap orang lain sebelum diterbitkan,
- editor bekerja dengan disiplin waktu yang ketat dalam mengolah naskah dan menjadwalkan penerbitannya agar tidak menrugikan orang lain karena adanya prioritas penemuan, kemutakhiran data, kemajuan promosi, dan lain-lain,
- editor harus jujur pada dirinya sendiri kalau tidak mampu menilai suatu naskah agar tidak member petunjuk yang salah kepada penulis,
- kewenangan besar yang diberikan kepada editor ialah untuk menangani dan mempersiapkan naskah dan semata-mata ditujukan untuk melancarkan arus informasi guna memajukan ilmu dan bukan untuk disalahgunakan demi maksud lain,
- editor bertindak sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diyakini, dan sesuai pula dengan kemampuan yang dimiliki,
- editor berkewajiban memberi surat tanda tibanya naskah di mejanya dan disusul dengan surat pemberitahuan selanjutnya,
- editopr tidak cukup hanya mengevaluasi, tetapi juga harus menunjukkan perbaikannya,
- editor berkewajiban menghormatigaya penulis,
- editor tidak berhak mengubah gaya semena-mena, tetapi harus memperbaikinya sebagai perbaikan nyata dalam ketepatan, kejelasan, dan keringkasan,
- editor harus ingat bahwa setiap perubahan dan perbaikan naskah akan membuka peluang masuknya kesalahan atau pernyataan keliru yang mungkin tidak dimaksudkan oleh penulis,
- apa pun yang terjadi, editor harus selalu berpihak pada penulis sehingga ia perlu berpanjang piker dalam bertindak, selalu bermawas diri serta bertepa selira,
- setiap kali akan meloloskan naskah, terutama yang meragukan mutunya, editor dituntut untuk selalu menyanyakan pada dirinya sendiri secara jujur, bersediakah namanya muncul sebagai penulis naskah.