24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak.” Pernyataan itu menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Selanjutnya, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye dimaksud tidak menggunakan fasilitas negara.
Pascakontroversi itu, Presiden Jokowi memberikan klarifikasi bahwa ucapannya sudah sesuai dengan UU No 7 Th 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan pasal 299 dan pasal 281. Jika Pernyataan (tuturan) Presiden Joko Widodo tersebut dilihat dari aspek linguistik pragmatik, maka ada tiga alternatif persepsi. Tiga alternatif itu ialah (1) lokosi, (2) ilokosi, dan (3) perlokosi.
Tindak tutur lokosi mengacu makna apa yang diucapkan (dituturkan) seperti pernyataan yang dimaksud “The act of saying something”. Hal inilah makna yang dipahami atau diinginkan penutur (presiden). Oleh karena itu, klarifikasi atas pernyatannya sudah sesuai dengan UU No 7 Th 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan pasal 299 dan pasal 281. Akan tetapi, subtansi yang yang telah dinyatakan dapat dipersepsi lain oleh pendengar/pembaca. Pembaca tidak bisa digiring begitu saja.
Tindak tutur ilokosi mengacu kepada makna tersembunyi (implisit) atas apa yang dinyatakannya “The act of doing something”. Dengan demikian, pendengar memiliki ragam persepsi yang tak terkendali. Pernyataan Presiden Joko Widodo dapat dipersepsi sebagai saran, perintah, rekomendasi, dan sebagainya.
Tindak tutur perlokusi megacu kepada akibat yang mungkin muncul atas pernyataan presiden. Ada dua alternatif akibat atas sebuah pernyataan yaitu menyetujui dan menolak pernyataan. Berdasarkan pernyataan yang dikemukankan presiden muncul penolakan yang disampaikan komunitas untuk mencabut pernyataan yang dimaksud. (Tubiyono)