Drs. Tubiyono, M.Si Official Website

Surabaya 1/8/24 – “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus  dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan tersebut secara legal formal terdapat pada Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, alinea pertama.  yang disahkan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 18 Agustus 1945, di Jakarta.
 
Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat menginspirasi dunia secara global. Banyak negara, pereode itu, utamanya di Asia dan Afrika secara dominan dikuasai oleh kolonial. Adanya pernyataan objektif, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” menginspirasi bangsa lain. Ide dasar kemerdekaan itu hak segala bangsa menembus lintas ruang dan waktu. Akibatnya, banyak negara, Asia-Afrika, berusaha untuk bisa lepas dari kekuasaan pemerintah kolonial.
 
 
Gagasan yang lahir dari putera-putera Indonesia yang unggul, intelektual, tanpa pamrih kepentingan pribadi, keluarga, atau pun kelompok. Ide tersebut dapat sambutan hangat dan dukungan rakyat kecil secara total sehingga bangsa Indonesia atas rahmat dan izin Allah SWT dapat membuat pernyataan yang mengguncang dunia. Frase “maka penjajahan di atas dunia harus  dihapuskan” merupakan akibat frase sebelumnya “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Frase terakhir merupakan penjelas yang bersifat argumentatif yaitu “karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
 
“karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” frase tersebut dapat dimaknai secara internal dan eksternal.  Makna internal, selain merdeka secara fisik atas penindasan bangsa lain, apakah bangsa Indonsia sudah merdeka secara sosial, ekonomi, politik, dan hukum sehingga rakyat dapat merasakan derajat kemanusiaan dan keadilan subtantif. Sedang makna eksternal, apakah bangsa-bangsa lain di dunia sudah merdeka dari penindasan yang menjauhkan derajat rasa kemanusiaan dan keadilan. (Tubiyono)